Dewan Perwakilan Mahasiswa— Fakultas Ilmu KomputerOrganisasi legislatif di tingkat fakultas yang berperan
dalam mengatur,
mengawasi, serta memastikan kegiatan mahasiswa sesuai dengan visi, misi, dan aturan fakultas.
FUNGSI
Legislasi
DPM FIK memiliki kewenangan menyusun dan mengeluarkan produk hukum.
Advokasi
DPM FIK sebagai wadah serta menyalurkan aspirasi mahasiswa.
Pengawasan
DPM FIK memastikan kegiatan mahasiswa sesuai dengan visi, misi, dan aturan fakultas.
VISI & MISI
Visi :Mewujudkan Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Ilmu Komputer UDINUS
sebagai lembaga yang kredibel, inklusif, dan aspiratif; menjadi jembatan komunikasi yang
harmonis
antar angkatan serta mitra strategis bagi seluruh civitas akademik.
Misi :
Memulihkan dan memperkuat kepercayaan antarorganisasi melalui sinergi program kerja, komunikasi
terbuka, serta sikap profesional dalam menjalin relasi kelembagaan.
Membangun kultur kekeluargaan antarangkatan dengan menciptakan ruang interaksi yang terbuka dan
berkelanjutan untuk mempererat solidaritas internal DPM.
Menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan advokasi secara aktif, responsif, bdan independen
demi menjaga kepentingan mahasiswa FIK secara adil dan menyeluruh.
Meningkatkan kualitas tata kelola organisasi melalui perencanaan yang terukur, transparasi, dan
evaluasi berkelanjutan terhadap kinerja DPM.
Menciptakan ekosistem organisasi yang regeneratif dan berintegritas agar nilai-nilai kelembagaan
DPM terus hidup dan berkembang lintas generasi.